Rodrigo Duterte Ditahan, ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 11 Maret 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | FILIPINA - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap setibanya di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kebijakan perang terhadap narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh AFP, Istana Kepresidenan Filipina mengonfirmasi bahwa Interpol Manila telah menerima surat perintah penangkapan dari ICC pada dini hari dan Duterte kini berada dalam tahanan otoritas setempat.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," ujar istana kepresidenan Filipina, dilansir AFP, Selasa (11/3/2025).
"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang," kata istana kepresidenan.
Sehari sebelum penangkapannya, Duterte sempat menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi kemungkinan ditangkap. Saat berada di Hong Kong, ia mengklaim bahwa kebijakan pemberantasan narkoba yang ia jalankan adalah demi kepentingan bangsa. Ia juga menegaskan bahwa jika penahanan adalah takdirnya, maka ia akan menerimanya.
"Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita," kata Duterte
"Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka dapat menangkap saya, memenjarakan saya," imbuhnya.
Kebijakan perang melawan narkoba merupakan salah satu faktor utama yang membawa Duterte ke kursi kepresidenan pada 2016. Saat itu, ia dikenal sebagai wali kota yang berani dan berjanji untuk menindak tegas para pengedar narkoba di Filipina.
Sementara itu, pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Ferdinand Marcos Jr menyatakan bahwa mereka belum menerima komunikasi resmi dari Interpol terkait penangkapan tersebut. Namun, pejabat kepresidenan Claire Castro menyebutkan bahwa aparat penegak hukum siap untuk menjalankan mandat hukum jika diperlukan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!