Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026

Riyono: Perlunya Pengetatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut

Desi Rossilawati
Senin, 20 April 2026 | 09:26 WIB
Bagikan
Riyono: Perlunya Pengetatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS, Riyono mendorong pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin, khususnya yang melibatkan pihak asing.Ulasan & Reservasi Restoran

Ia menegaskan bahwa langkah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam melakukan inspeksi hingga penyegelan terhadap aktivitas ilegal di wilayah pesisir dan laut lepas sudah tepat dan harus terus diperkuat.

“Setiap pemanfaatan ruang laut di wilayah kedaulatan Indonesia wajib memiliki izin resmi. Tidak boleh ada pihak, apalagi asing, yang memanfaatkan tanpa persetujuan negara,” kata Riyono dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, isu penjualan Pulau Umang di Banten senilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menjadi alarm serius adanya pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Kasus Pulau Umang menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Ini jelas tindakan pidana dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Riyono menjelaskan bahwa seluruh kegiatan di wilayah laut, termasuk untuk sektor pariwisata seperti pembangunan resort atau hotel, wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

“Tidak ada pengecualian. Baik swasta dalam negeri maupun investor asing, semua harus tunduk pada aturan perizinan PKKPRL,” jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.