Kecewa dan Tolak Keputusan Dedi Mulyadi soal Upah Minimum Sektoral
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan 5,77 persen, sekitar Rp 126.369. Namun, menuai beragam respons.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto. Menurut dia, itu masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jabar.
"Hanya menggunakan Alfa 0,7 persen paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL," katanya.
Roy menjelaskan, dari 19 kabupaten dan kota yang mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, terdapat terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan, yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.
"12 kabupaten dan kota yang ditetapkan UMSK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta Dedi Mulyadi segera merevisi penetapan UMP 2026 agar sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota. Roy menegaskan akan turun bersama kelompok buruh untuk menggelar demo atau unjuk rasa dalam waktu dekat, agar permintaan mereka segera dilakukan oleh Gubernur.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana merasa kecewa oleh Dedi Mulyadi yang menyebut telah menjalankan seluruh rekomendasi bupati dan wali kota berkaitan dengan UMP Jabar.
"Yang menjadi statement KDM (Kang Dedi Mulyadi) di waktu menyampaikan setelah menandatangani UMSK itu, bahwa rekomendasi dari kabupaten kota tidak ada yang diubah sesuai dengan rekomendasi, itu faktanya tidak. Karena 7 kabupaten kota itu hilang UMSK-nya," katanya.
Dadan juga menuturkan, bukan hanya tak menjalankan rekomendasi besarkan UMSK 2026 di 7 kabupaten/kota, Dedi Mulyadi juga disebut telah mengurangi nominal di 11 daerah lainnya.
"Itu nilai sektoralnya, nilai UMSK-nya dikurangi oleh KDM. Jadi minta agar itu direvisi. Karena kalau bicara soal PP 49, gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu rekomendasi dari bupati wali kota. Tapi gubernur menghilangkan itu UMSK-nya," kata Dadan.
"Ya, ini kan anomali sekali. Kita kan harusnya kan dulu itu kan tanggal 20 November itu UMK, UMP itu 1 November malah. Tapi, nggak tahu ini mepet, akhirnya kan proses pembahasannya juga di kejar-kejar waktu. Ini kan membahas UMSK yang puluhan sektor, bahkan Kota Bekasi itu sampai 60 sektor usaha, Kabupaten Karawang sampai 120 sektor usaha," sebut Dadan.
Dadan meminta Dedi Mulyadi segera merevisi besaran UMSK 2026 yang telah ditetapkan.
"Kita tetap akan bersuara, kita akan melakukan perlawanan. Jika tidak segera direvisi, kita akan aksi di hari Senin, Selasa, besok di Gedung Sate dan kita juga akan konvoi motor ke Jakarta. Sekitar 20 ribu motor kita akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan gubernur kepada Pak Prabowo karena sudah menyalahi aturan UMSK," sebut Dadan.
Jika tuntutan buruh tidak disetujui, Dadan berencana akan menggugat Gubernur Dedi Mulyadi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu akan dilakukan jika usai masuk tahun 2026 revisi besaran rekomendasi UMSK 2026 di Jawa Barat tidak terealisasi.
Ditambah lanjut Dadan, besaran setiap upah minimum di tiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki hitungan yang berbeda.
"Indeksnya berbeda-beda juga, makanya ini juga masalah yang paling ruwet juga ini. Kenapa seperti itu kan, enggak seperti biasanya," kata dia. @desi