Reynaldy Apresiasi Kemendagri yang Mewajibkan Pasangan Siri Terdata dalam Kartu Keluarga
VISI.NEWS | BANDUNG - Kabar baik bagi anda pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah siri dan ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas resmi keluarga anda. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, semua warga negara wajib terdata dalam KK.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengapresiasi Kemendagri yang telah mencatat pasangan nikah siri, untuk kemudian bisa tercatat secara resmi di dokumen negara dalam bentuk lembaran KK.
"Kebijakan Kemendagri ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK," katanya.
Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), lanjut politisi Golkar tersebut, pasangan nikah siri khususnya di wilayah Jabar, bisa mendapatkan pelayanan pembuatan KK namun lembaran KK tersebut bersifat khusus.
"Jadi untuk pasangan nikah siri ini, dalam lembaran KK nya itu terdapat tanda khusus, contohnya tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ungkap Reynaldy kepada VISI.NEWS, Selasa (19/10/21).
Selain itu, salah seorang Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar ini menjelaskan, pasangan nikah siri juga wajib melampirkan surat pernyataan tentang terjadinya pernikahan siri sebagai syarat khusus untuk memperoleh lembaran KK.
"Pasangan nikah siri wajib membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang terdapat adanya tandatangan dua orang saksi dalam SPTJM tersebut," paparnya.
Sebagai informasi, di Negara Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan perkawinan dicatat sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.
"Namun di Indonesia juga terdapat adanya budaya perkawinan tanpa dicatat oleh negara, namun sah menurut agama, dan ini yang dinamakan nikah siri atau nikah rahasia," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!