Pungli Parkir Braga Disorot, Pemkot Bandung Turun Tangan
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga yang viral di media sosial. Kawasan bersejarah tersebut merupakan salah satu ikon wisata Kota Bandung yang ramai dikunjungi wisatawan, sehingga praktik parkir ilegal dinilai dapat mencoreng citra kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut menyoroti persoalan tersebut. Menurut Rasdian, perhatian dari pemerintah provinsi menjadi pengingat penting bagi Pemkot Bandung untuk memperkuat pengawasan layanan publik, khususnya di kawasan wisata.
“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan ini menjadi penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan penelusuran awal Dishub, video dugaan pungli parkir tersebut diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski kejadian bukan baru, Rasdian menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang ada.
Ia memastikan Dishub telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan juru parkir, legalitas lokasi parkir, serta kesesuaian tarif dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” tegasnya.
Rasdian juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai hak pengguna jasa parkir. Ia menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti retribusi. Apabila karcis tidak diberikan, maka masyarakat tidak diwajibkan membayar biaya parkir.
“Ini penting untuk diketahui bersama. Karcis parkir resmi adalah dasar penarikan retribusi. Jika tidak ada karcis, maka parkir tersebut gratis,” jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!