Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Puncak Arus Balik 2026 Diprediksi Dua Gelombang

Desi Rossilawati
Minggu, 22 Maret 2026 | 21:04 WIB
Bagikan
Puncak Arus Balik 2026 Diprediksi Dua Gelombang

VISI.NEWS | BANDUNGPemerintah memproyeksikan arus balik Lebaran 2026 akan terbagi dalam dua gelombang utama. Gelombang pertama diperkirakan mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026, sementara gelombang kedua diprediksi terjadi pada akhir pekan, yakni 28 hingga 29 Maret 2026.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengingatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang guna menghindari penumpukan kendaraan di satu waktu.

“Prediksi kami pada arus balik nanti adalah di tanggal 24 Maret,” kata Rivan, Jumat (20/3/2026).

Diskon Tol dan Strategi WFA

Guna memecah konsentrasi kendaraan pada hari puncak, pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif tol sebesar 30 persen yang berlaku pada 26 dan 27 Maret 2026. Rivan mengimbau pemudik untuk memanfaatkan periode tersebut agar perjalanan lebih nyaman.

“Diatur perencanaan yang baik dengan waktu yang tepat. Lihat kepadatan jalan sehingga betul-betul menikmati kembali dalam arus balik nanti, selamat sampai tujuan,” tutur Rivan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyarankan masyarakat untuk memaksimalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dengan fleksibilitas kerja, pemudik diharapkan bisa menunda kepulangan hingga tanggal 25-27 Maret untuk menghindari kemacetan parah.

“Bisa kembali silakan di tanggal 25, 26, 27 sampai dengan 29 sehingga arus puncak ini bisa tersebar di setiap hari,” kata Aan.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik

Pemerintah secara resmi telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas yang meliputi One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2026:

1. Sistem Satu Arah (One Way)

Berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek. Skema ini dimulai pada 23 Maret (pukul 12.00 WIB) hingga 29 Maret (pukul 24.00 WIB).

2. Sistem Contra Flow

Diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek (KM 70–KM 47) sepanjang 23–29 Maret. Selain itu, contra flow berlaku situasional di Tol Jagorawi (KM 21–KM 8) pada 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

Berlaku di ruas Tol Semarang–Batang (KM 414) hingga Jakarta–Cikampek (KM 47), serta Tol Tangerang–Merak (KM 98–KM 31). Skema ini dimulai 23 Maret (pukul 00.00 WIB) hingga 29 Maret (pukul 24.00 WIB).

Aturan ganjil-genap dikecualikan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan disabilitas, dan kendaraan operasional tol. Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum memasuki ruas tol guna menghindari sanksi tilang elektronik. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.