Puluhan Awak Media Narasi TV Diretas, Najwa Sihab Sudah Lapor Polisi
VISI.NEWS | BANDUNG - Pendiri Narasi TV Najwa Shihab mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke polisi menyusul kasus peretasan, menurutnya hal ini dilakukan karena sudah banyak awak media yang mengalami peretasan.
Baca juga24 Akun Awak Redaksi Narasi Diretas, Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku
KKJ Menilai Serangan terhadap Jurnalis Narasi Bentuk Pembungkaman
Jumat (30/9/2022) kemarin, pemandu program Mata Najwa ini melaporkan kasus dugaan peratasan terhadap Mabes Polri di Kebayoran Lama Jakarta, pasalnya per 29 September saja, sebanyak 38 orang mengalami peretasan.
"Rinciannya, 31 orang merupakan karyawan Narasi dan tujuh lainnya eks Narasi, tidak hanya itu, srangan siber juga menyasar akun Instagram, Facebook, Telegram, dan Whatsapp," kata Najwa, Sabtu (1/10/22).
Najwa mengungkapkan, peretasan akun pribadi awak media, terlebih situs berita Narasi juga sempat diserang dengan disertai sejumlah pesan pada akhir-akhir ini, maka sudah tentunya ini akan menjadi dasar laporan.
"Kami melakukan laporan ke Polisi, Dewan Pers, Komnas HAM, Kominfo, dan YLKI, sesuai porsi masing-masing yang memang merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing institusi," sambungnya.
Saat ini pihak Narasi sudah melakukan sejumlah upaya di internal, seperti penguatan sistem di dalam, ia memastikan saat ini sistem mereka telah aman dan bersih dari upaya-upaya peretasan dan gangguan.
"Nanti juga akan ada tim legal dan teman-teman koalisi yang memang mendampingi Narasi, dari teman-teman LBH pers dan juga teman-teman AJI, mereka semua yang akan melakukan pendampingan," ujar Najwa.
Sekedar informasi, Dewan Pers telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peretasan yang menyasar sejumlah awak media massa Narasi, dan mengecam aksi peretasan tersebut.
"Mendesak peretas untuk menghentikan aksinya, Dewan Pers menyebut peretasan ini menjadi serangan siber terbesar dalam sejarah pers nasional dan serangan ini mengganggu kemerdekaan pers," ungkapnya.
Terakhir, Dewan Pers berpendapat kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang dilindungi undang-undang, oleh karena itu mendesak siapa pun pelaku peretasan untuk menghentikan aksinya.
"Intinya adalah, pelaku peretasan ini harus dihentikan dan kasus yang kami laporkan harus segera ditindak lanjuti agar kasus ini segera terungkap siapa pun melibatkan pihak manapun," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!