IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Produk Pemilu

ED
Minggu, 6 November 2022 | 06:05 WIB
Bagikan
Produk Pemilu

Oleh Idat Mustari

PEMILIHAN umum disebut pesta demokrasi, pesta rakyat. Ini merupakan festival akbar untuk rakyat berpesta menentukan pilihannya secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh negara dalam siklus lima tahunan.

Di jaman orde baru, jalan-jalan tidak ramai dengan baliho spanduk foto calon legislatif  dengan ragam pose. Yang ramai pada masa itu adalah bendera kuning untuk mewakili Golongan Karya, bendera hijau untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan merah untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dan sudah pasti pemenangnya adalah Golongan Karya.

Di era orde baru, penentuan calon wakil rakyat terpilih menggunakan sistem proposional daftar tertutup. Itu artinya pemilih menentukan pilihan dengan cara mencoblos tanda gambar partai. Tidak ada kertas suara yang terdapat Caleg (calon legislatif). Tidak ada Caleg bertemu dengan rakyat sebagai pemilih. Caleg ditentukan oleh partai politik. Partai politik memegang kekuasaan penuh untuk menentukan siapa di urutan nomor berapa di daerah pemilihannya. Mereka yang terpilih hakikatnya bukan wakil rakyat melainkan wakil partai.

Era reformasi, Pemilu tahun 1999 dan Pemilu 2004 memakai sistem proporsional semi daftar terbuka. Rakyat memilih gambar partai dan nama Caleg. Namun nomor urut sangatlah menentukan artinya Caleg yang memperoleh suara lebih besar tetapi nomor urutnya berada di “nomor sepatu,” tetap tidak terpilih, kalah oleh nomor urut satu.

Sedangkan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019 menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, pemilih diberikan kewenangan untuk memilih Caleg yang dikehendaki sesuai daftar Caleg yang ada di masing-masing partai politik. Penentuan kursi berdasarkan suara terbanyak. Itu artinya, ketika suatu partai politik mendapatkan perolehan kursi di suatu daerah pemilihan maka yang memperolehnya adalah Caleg dengan perolehan suara terbanyak. Para Caleg harus berjuang keras untuk mendulang suara rakyat agar terbesar dibandingkan Caleg lainnya. Caleg tidak cukup mengandalkan kualitas diri jika tidak dibarengi seberapa banyak “isi tas.”

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.