Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pria Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

Desi Rossilawati
Senin, 3 Maret 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Pria Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang pria bernama Heru (34) tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Saniin RT 06/04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (3/3/2025) pukul 05.15 WIB. Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin menuturkan korban merupakan warga Jalan Nyomplong, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. "Kejadian ini bermula saat ditemukan mayat dengan keadaan tubuh tidak utuh dengan dugaan tertabrak KA," ujarnya. Menurut Ade, pihak keluarga yang datang ke lokasi mengenali ciri-cirinya dan memastikan kalau korban merupakan Heru. Ade belum menjelaskan secara detail kronologis kejadian ini sebab masih dalam penyelidikan. "Masih dalam proses lidik," ujarnya. Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko membenarkan telah terjadi insiden tertempernya KA 223 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dengan seorang warga yang melintas di jalur kereta api pada KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat. "Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," kata Ixfan. Ixfan, menegaskan bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.