Pria AS Dijatuhi 53 Tahun Penjara Usai Bunuh Muslim Palestina
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 3 Mei 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Seorang pria berusia 73 tahun, Joseph Czuba, dijatuhi hukuman penjara selama 53 tahun atas pembunuhan tragis seorang anak laki-laki Palestina-Amerika, Wadea Al-Fayoumi (6), dalam insiden yang dikategorikan sebagai kejahatan kebencian anti-Muslim. Peristiwa mengerikan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan akibat perang antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023.
Czuba, yang merupakan tuan tanah keluarga korban, melakukan penyerangan brutal dengan menikam Wadea sebanyak 26 kali menggunakan pisau militer. Ia juga melukai ibu korban, Hanan Shaheen, dalam serangan yang terjadi di rumah mereka.
Menurut pengakuan mantan istrinya, Mary, Czuba menunjukkan kecemasan berlebih terkait konflik di Timur Tengah sebelum akhirnya melakukan aksi kekerasan tersebut.
Setelah proses persidangan yang berlangsung singkat, juri menyatakan Czuba bersalah atas pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan, dan dua tuduhan kejahatan rasial. Hakim Amy Bertani-Tomczak kemudian menjatuhkan hukuman total 53 tahun penjara, yang terdiri dari 30 tahun untuk pembunuhan, 20 tahun atas percobaan pembunuhan, dan 3 tahun untuk kejahatan kebencian, semuanya harus dijalani secara berturut-turut.
Paman buyut korban, Mahmoud Yousef, sempat mempertanyakan motif pelaku saat pembacaan vonis, namun tak mendapat jawaban. Serangan ini disebut pihak kepolisian sebagai tindakan yang didorong oleh kebencian terhadap Islam dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Presiden AS saat itu, Joe Biden, mengecam insiden tersebut sebagai 'tindakan kebencian yang mengerikan' yang tidak seharusnya terjadi di Amerika Serikat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!