Presiden Yoon Suk Yeol Didakwa Memimpin Pemberontakan di Korea Selatan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 27 Januari 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | KORSEL - Presiden Korea Selatan nonaktif, Yoon Suk Yeol, didakwa memimpin pemberontakan setelah dia mengeluarkan dekret darurat militer yang dianggap ilegal pada 3 Desember 2024 pada Minggu (26/1/2025). Dalam dakwaan tersebut, Yoon Suk Yeol dituduh berkomplot dengan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan sejumlah pihak lainnya untuk mendeklarasikan darurat militer meskipun tidak ada tanda-tanda adanya perang atau krisis besar. Selain itu, dia juga dituduh mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk memaksa anggota parlemen menerima keputusan tersebut.
Yoon Suk Yeol, yang juga tengah menghadapi proses pemakzulan, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam kondisi sedang ditahan. Dakwaan ini disampaikan hanya sehari sebelum masa penahanannya berakhir pada 19 Januari 2025. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menyelidiki kasusnya mengalihkan kasus tersebut ke kejaksaan karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk mendakwa seorang presiden.
Jaksa yang menangani kasus ini menganggap dakwaan pemberontakan sebagai langkah yang tepat setelah meninjau bukti yang ada. Meski pengadilan menolak permintaan kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan Yoon Suk Yeol, jaksa bertekad untuk membuktikan kesalahannya di pengadilan tanpa bisa menginterogasinya lebih lanjut.
Dakwaan terhadap Yoon Suk Yeol muncul setelah pengadilan menolak dua kali permintaan perpanjangan masa penahanannya, yang menghambat proses penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk pemeriksaan langsung terhadap terdakwa. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!