Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat untuk menyelesaikan polemik batas wilayah empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan, Senin (16/6/2025).
Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi acuan final yang wajib diterima semua pihak, meskipun ia belum merinci lebih lanjut soal bentuk konkret maupun waktu penerbitan regulasi tersebut.
Polemik ini mencuat setelah empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui keputusan Kemendagri. Padahal, sebelumnya wilayah ini masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu menimbulkan protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh serta sejumlah tokoh masyarakat dan anggota legislatif daerah. Mereka merujuk pada kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan melakukan kajian ulang menyeluruh terkait status keempat pulau tersebut. Kajian ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6/2025). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!