Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Desi Rossilawati
Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat untuk menyelesaikan polemik batas wilayah empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. "Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan, Senin (16/6/2025). Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi acuan final yang wajib diterima semua pihak, meskipun ia belum merinci lebih lanjut soal bentuk konkret maupun waktu penerbitan regulasi tersebut. Polemik ini mencuat setelah empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui keputusan Kemendagri. Padahal, sebelumnya wilayah ini masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan itu menimbulkan protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh serta sejumlah tokoh masyarakat dan anggota legislatif daerah. Mereka merujuk pada kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Aceh. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan melakukan kajian ulang menyeluruh terkait status keempat pulau tersebut. Kajian ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6/2025). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.