Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, Abaikan Keberatan Kabinet Terkait Darurat Militer

Desi Rossilawati
Minggu, 5 Januari 2025 | 23:08 WIB
Bagikan
Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, Abaikan Keberatan Kabinet Terkait Darurat Militer
VISI.NEWS | KORSEL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang diskors, Yoon Suk Yeol, ternyata mengabaikan berbagai keberatan yang disampaikan oleh menteri-menteri dalam kabinetnya terkait pengumuman darurat militer. Fakta ini terungkap dalam dokumen penuntutan terhadap mantan Menteri Pertahanan Korsel, Kim Yong-hyun, yang dilansir AFP pada Minggu (5/1/2025). Pada 3 Desember 2024, Yoon mengumumkan darurat militer yang akhirnya gagal, menyebabkan kekacauan politik di negara tersebut. Setelah pengumuman itu, Yoon menghindari penangkapan dan bersembunyi di kediamannya, yang dijaga oleh ratusan petugas keamanan. Dalam dokumen penuntutan setebal 83 halaman terhadap Kim, terungkap bahwa Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan Korsel saat itu secara terbuka menyatakan keberatan terhadap keputusan darurat militer. Mereka mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak ekonomi dan diplomatik yang bisa ditimbulkan akibat langkah tersebut dalam sebuah rapat kabinet yang diadakan sebelum pengumuman tersebut. Perdana Menteri pada waktu itu, Han Duck-soo, mengingatkan Yoon bahwa darurat militer dapat menyebabkan kesulitan ekonomi yang parah dan berisiko menurunkan kredibilitas internasional Korsel. "Ekonomi akan menghadapi kesulitan yang parah, dan saya khawatir kredibilitas internasional akan menurun," ujar Han dalam rapat tersebut. Han kemudian menjadi Penjabat Presiden setelah Yoon dimakzulkan oleh Parlemen Korsel, meski dirinya juga dimakzulkan oleh oposisi karena dinilai gagal menyelesaikan proses pemakzulan terhadap Yoon dan membawanya ke pengadilan. Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul juga menyatakan bahwa keputusan darurat militer akan merusak hubungan diplomatik Korsel dan menghancurkan pencapaian negara itu selama 70 tahun terakhir. Penjabat Presiden yang menggantikan Yoon, Choi Sang-mok, juga menilai bahwa keputusan darurat militer akan membawa dampak yang merusak terhadap ekonomi dan kredibilitas negara. Meski menerima berbagai keberatan, Yoon bersikeras bahwa tidak ada jalan mundur. Ia juga menyatakan bahwa oposisi yang memenangkan pemilihan parlemen pada April 2024 akan mengarah pada kehancuran negara. "Baik ekonomi maupun diplomasi tidak akan berfungsi," kata Yoon. Laporan yang diberikan kepada media bulan lalu mengungkapkan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka dan memasuki gedung parlemen selama darurat militer yang gagal tersebut. Namun, pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, membantah laporan jaksa dan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pemberontakan dan bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan hukum. Yoon saat ini masih diselidiki atas tuduhan pemberontakan dan menghadapi kemungkinan penangkapan, penjara, atau hukuman mati. Mahkamah Konstitusi Korsel telah menjadwalkan 14 Januari 2025 sebagai hari pertama persidangan pemakzulan Yoon, yang akan tetap dilanjutkan meskipun ia tidak hadir dalam sidang tersebut. Mahkamah Konstitusi Korsel kemungkinan juga akan mempertimbangkan laporan jaksa penuntut terkait mantan Menteri Pertahanan Kim, yang menjadi orang pertama yang didakwa atas penerapan darurat militer tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.