Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Pemakzulan Perdana

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:15 WIB
Bagikan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Pemakzulan Perdana
VISI.NEWS | KORSEL - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, hadir untuk pertama kalinya di pengadilan pada Sabtu (18/1/2025) setelah pemakzulannya. Sidang ini bertujuan untuk memutuskan apakah masa penahanan Yoon akan diperpanjang sehubungan dengan penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang ia umumkan pada Desember 2024. Kekacauan dimulai pada 3 Desember 2024, ketika Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer dengan dalih melawan ancaman dari elemen anti-negara. Namun, langkah tersebut hanya berlangsung selama enam jam setelah parlemen menolaknya, meskipun Yoon memerintahkan pasukan militer untuk memasuki gedung pemerintahan. Pemakzulan Yoon segera dilakukan oleh parlemen. Namun, selama beberapa minggu, ia menolak untuk ditangkap dan tetap tinggal di kediamannya yang dijaga ketat hingga akhirnya aparat berhasil menangkapnya pada Rabu (15/1/2025). Pada Jumat (17/1/2025), pihak penyidik mengajukan permohonan surat perintah baru untuk memperpanjang masa penahanan presiden. Hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul dijadwalkan meninjau permohonan ini pada Sabtu (18/1/2025) pukul 14.00 waktu setempat. Hasil sidang akan diumumkan pada Sabtu malam atau Minggu dini hari. Pendukung Yoon Suk Yeol terlihat berkumpul di luar gedung pengadilan. Beberapa bahkan mencoba mendekati mobil van yang membawa sang presiden. Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, mengatakan kepada wartawan bahwa kehadiran Yoon di sidang bertujuan untuk memulihkan kehormatannya. Jika pengadilan menyetujui perpanjangan penahanan, Yoon akan ditahan selama 20 hari tambahan untuk memungkinkan jaksa mempersiapkan dakwaan resmi. Sementara itu, Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan terus menyelidiki dugaan pemberontakan yang ditujukan kepada Yoon. Jika terbukti bersalah atas penerapan darurat militer secara ilegal, Yoon Suk Yeol dapat menghadapi hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.