Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Prabowo Umumkan Kebijakan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Desi Rossilawati
Senin, 17 Februari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Prabowo Umumkan Kebijakan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Menurut Presiden Prabowo, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan kini diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini akan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” jelas Presiden Prabowo. Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa eksportir tetap dapat memanfaatkan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak, kewajiban negara, dividen, atau pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing. Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampaknya terhadap perekonomian nasional. Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat lainnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.