PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi Dikontrak 1 Tahun, Perpanjangan Tergantung Kinerja
VISI.NEWS | SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik akan bekerja dengan masa kontrak selama satu tahun.
Ia menegaskan perpanjangan kontrak akan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja baik.
"Kita lihat satu tahun ini seperti apa. Mudah-mudahan semuanya bagus. Apabila kriteria-kriteria yang bekerja ini memenuhi persyaratan, Insya Allah akan bisa diperpanjang, apabila kinerja tidak sesuai harapan kita serahkan kepada aturan-aturan yang berlaku. Nanti selama satu tahun ada satu penilaian," ujar Ayep Zaki dalam Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapang Merdeka, Jumat (21/11/2025).
Ia berharap PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Goalnya adalah masyarakat, ASN ini adalah pelantara untuk membawa kesejahtreraan masyarakat," tambahnya.
Terkait komponen gaji, Ayep memastikan bahwa besaran yang diterima PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sebelumnya.
"Sama tidak berubah, hanya sekarang punya NIP dan punya SK. Statusnya ASN selama 1 tahun," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan para PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 274 tenaga guru, 156 tenaga kesehatan, dan 1.397 tenaga teknis. Adapun kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun, dari tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!