Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pelaku Pembuat Miras Oplosan
VISI.NEWS | BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) kasus home industri miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim Satnarkoba terkait adanya peredaran miras impor oplosan
"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," katanya.
Kepada awak media di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/22), Kusworo mengungkapkan, lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba adalah Jalan Bukit Pakar Timur Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
"Dari pengakuan pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri, dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial (Medsos) secara online," ungkapnya.
Adapun hasil produksi, Kusworo menjelaskan, pelaku dapat memproduksi dalam satu hari sebanyak 30 hingga 50 botol, atau sesuai dengan pesanan para buyer terhadap pelaku.
"Pelaku MG kami tangkap disekitar wilayah Sadang Serang Coblong Kota Bandung, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Selain itu, diketahui pelaku ini sudah menjalani bisnis ilegalnya sejak tahun 2018 yang lalu, dan akhirnya tim Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!