Polisi Ungkap Aksi Bejat 4 Anggota Keluarga yang Cabuli Siswi SMP di Surabaya

ED
Senin, 22 Januari 2024 | 21:13 WIB
Bagikan
Polisi Ungkap Aksi Bejat 4 Anggota Keluarga yang Cabuli Siswi SMP di Surabaya

Hendro menjelaskan bahwa keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membahas saat bertemu.

"Para pelaku tak melakukan bersama-sama tetapi saling mengetahui. Namun keempatnya tidak saling membahas saat bertemu," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.