Polisi Ungkap Aksi Bejat 4 Anggota Keluarga yang Cabuli Siswi SMP di Surabaya
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 22 Januari 2024 | 21:13 WIB
Hendro menjelaskan bahwa keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membahas saat bertemu.
"Para pelaku tak melakukan bersama-sama tetapi saling mengetahui. Namun keempatnya tidak saling membahas saat bertemu," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!