Polisi Sita Jam Mewah-Rp 2,6 M dari Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi

Desi Rossilawati
Selasa, 12 November 2024 | 14:00 WIB
Bagikan
Polisi Sita Jam Mewah-Rp 2,6 M dari Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi

VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat wanita inisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).

Berikut barang bukti disita polisi dari tersangka D :

- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600) - 58 buah perhiasan - 6 HP - 2 mobil - 2 buah jam tangan mewah - 1 buku tabungan

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.