Polisi Masih Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 23 November 2024 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Polisi masih memburu empat buronan dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Di sisi lain masih ada 4 DPO (daftar pencarian orang), 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary belum mengungkapkan apakah para buronan tersebut merupakan pegawai Komdigi atau warga sipil. Pencarian terhadap mereka akan terus dilakukan hingga mereka ditemukan.
"Nanti kami memastikan lagi 4 DPO ini saya ulangi lagi, 4 DPO ini adalah inisialnya J kemudian C kemudian JH dan F ini masih akan terus diburu dan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses," ujarnya.
Selain itu, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana perjudian atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian melalui call center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis.
"Kami izin mengimbau selaku aparat kepolisian kami punya kepentingan untuk mengimbau, mari sama-sama kita hindari permainan perjudian. Kemudian Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi, ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silakan memberikan informasi," kata Ade Ary.
"Kami punya akun-akun official media, sosial media kemudian yang paling penting itu ada 110 itu call center Polri bebas pulsa 24 jam di manapun masyarakat berada itu bisa menghubungi 110. Lagi ada di kota A maka operator Polres di kota A tersebut yang akan mengangkat telepon dan merespon, begitu juga kota B dan lain sebagainya itu ada 24 jam sudah disiapkan oleh Mabes Polri, atensi Bapak Kapolri penjabaran oleh Bapak Kapolda Metro Jaya kami terus mensosialisasikan ini agar masyarakat bisa cepat ketika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," tambahnya.
Dalam kasus mafia akses judi online ini, polisi telah menangkap total 24 tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!