Polisi-Dishub Amankan Tiga Kendaraan Taksi Gelap yang Beroperasi di Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 20 Januari 2025 | 14:34 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dengan Satlantas Polres Sukabumi mengamankan tiga kendaraan pribadi yang digunakan sebagai taksi gelap pada Sabtu (18/1/2025) malam lalu.
“Dishub dan pihak kepolisian mencoba menertibkan kendaraan-kendaraan pribadi yang dipakai umum. Hasilnya tiga kendaraan sudah diamankan dan kemungkinan akan ditarik ke Polres Sukabumi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi Budianto.
Operasi taksi gelap yang dilakukan di jalan raya Sukabumi, tepatnya di persimpangan lampu merah gerbang tol Parungkuda itu sebagai respons dari keresahan masyarakat serta pengurus angkutan umum.
Menurut Budianto, kendaraan pribadi bisa dilegalkan sebagai kendaraan umum dengan membentuk koperasi yang berbadan hukum.
”Kalau memang mau berusaha dengan kendaraan milik pribadinya mereka bisa melakukan kegiatan tersebut masuk ke berbadan hukum seperti koperasi ataupun lainnya,” ujarnya.
Budianto mengatakan dari laporan masyarakat jumlah taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi cukup banyak. Sehingga tujuan dari razia ini salah satunya menyadarkan masyarakat agar melegalkan kendaraannya apabila ingin dijadikan kendaraan umum.
”Kami akan secara masif dan terus-terusan menyadarkan masyarakat agar kalau memang kendaraan tersebut dipakai untuk kendaraan umum untuk segera dilegalkan saja,” ujarnya.
Kepada masyarakat Budianto mengimbau bagi yang ingin bepergian menggunakan kendaraan yang resmi sebagai angkutan umum bukan taksi gelap.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar menyatakan operasi terhadap taksi gelap ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari masyarakat.
”Untuk penegakan supremasi hukum kita melakukan tindakan juga untuk kendaraan kita amankan agar ada efek jera," kata Fajar.
"Untuk pelaksanaan penindakan ini akan berkesinambungan jadi tidak hanya untuk saat ini kedepan kita akan melakukan tindakan yang sama untuk meminimalisir perkembangan taksi gelap karena membahayakan penumpang, terutama melanggar amanah peraturan undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!