Polisi di Sukabumi Ringkus Pengedar Tramadol-Hexymer
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 17 November 2024 | 12:10 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap I (34) seorang pengedar obat keras terbatas. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan ribuan butir tramadol serta hexymer beserta uang.
“Yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi.
“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer sebanyak 3700 butir, sebuah lakban, satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” imbuh Iwan.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa ribuan butir obat itu miliknya dan temannya berinisial W untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Untuk teman pelaku yang berinisial W kini telah kami tetapkan sebagai DPO.
Hingga saat ini, I yang merupakan warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi itu masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. I terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!