Polemik Tambang Raja Ampat, Sejak Era Orde Baru Hingga Pemerintahan Terbaru
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 7 Juni 2025 | 23:22 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Raja Ampat, Papua Barat Daya jadi perhatian banyak pihak, namun saat ini bukan hanya soal keindahan alam lestari dan keanekaragaman hayati.
Tetapi keresahan datang dari aktivitas dan kegiatan pertambangan nikel yang dikelola oleh PT. GAG Nikel (GN), anak usaha PT. Aneka Tambang (Antam) BUMN.
Warga masyarakat menegaskan adanya potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan pariwisata di kawasan tersebut.
Usai viral, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan penambangan di Raja Ampat.
Pihaknya mengaku telah melakukan kunjungan dan pengecekan langsung disana.
"Saya sudah datang kesini (Raja Ampat) mengecek langsung. Kita semua bisa lihat objektif apa yang sebenarnya terjadi," katanya dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa, turunnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai tahun 2017, dan beroperasi pada 2018.
"IUP itu tahun 2017. Belum pernah ke GAG juga dan saya tegaskan belum masuk kabinet waktu itu, saya masih jabat ketua umum HIPMI," ujarnya.
Pernyataan Bahlil ini pun kembali mendapat sorotan. Sebab Menteri ESDM tahun 2017 dijabat oleh Ignasius Jonan.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, Ignasius Jonan merespon atas pernyataan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia itu lewat media sosial.
"Raja Ampat, ikon pariwisata dunia dengan kekayaan lautnya yang luarbiasa, ternyata juga menyimpan polemik lama, polemik pertambangan," ucap Jonan.
Aktivitas pertambangan diwilayah ini, telah berlangsung selama lebih dua dekade dengan izin-izin yang diterbitkan sejak jaman Order Baru hingga pemerintahan terbaru.
Ia memaparkan lebih dalam dari histori pertambangan di tanah Papua.
Sejak Presiden Soeharto
Bulan Februari Tahun 1998, melalui tanda tangan kontrak karya VII PT. GAG Nikel. Konsorsium ini terdiri dari BPH Billinton 75% dan PT. Antam 25%. Wilayah konsensi seluas 13,336 Hektare di Raja Ampat yang merupakan tonggak awal aktivitas tambang.Sejak Presiden Megawati Soekarno Putri
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentng kehutanan menyatakan hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka. Namun pada 2004 Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41 tahun 2004 yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang termasuk kepada PT. GAG Nikel untuk tetap beroperasi di hutan lindung karena mereka memiliki kontrak sebelum UU berlaku.Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Pada masa ini PT. GAG Nikel mendapatkan izin lingkungan dan persetujuan kelayakan usaha tambang. Pada tanggal 4 Agustus 2014, Kementerian ESDM mengakukan persetujuan studi kelayakan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 2015 yang penerbitannya dilanjutkan di awal masa pemerintahan Jokowi.Sejak Presiden Joko Widodo (2014-2024)
Diterbitkan izin operasi produksi melalui SK nomor 430.K/30/DJB/2017 oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. "Tindakan pemerintah pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi di pulau Gag, dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan, izin operasional dibekukan sementara untun evaluasi ulang, kok sejak 2018, tapi kenapa diributkan sekarang ya," kata Jonan. @gvrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!