Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

PN Sukabumi Berhentikan Oknum Pegawai yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Desi Rossilawati
Senin, 3 Maret 2025 | 10:40 WIB
Bagikan
PN Sukabumi Berhentikan Oknum Pegawai yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi telah mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum pegawai berinisial ES (46) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasisiwi Universitas Nusa Putra. “Ketua Pengadilan Negeri telah mengeluarkan surat keputusan nomor 406KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 tentang pemberhentian tenaga sukarela pada Pengadilan Negeri Sukabumi tanggal 26 Februari 2025. Segala sesuatu yang berkaitan dengan terlapor tidak lagi menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Sukabumi,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Sukabumi Christoffel Harianja, Sabtu (1/3/2025). Christoffel menyatakan PN Sukabumi telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan internal kepada oknum pegawai tersebut, adapun hasil pemeriksaan adalah merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian kepada oknum pegawai itu. Selain itu, ketua PN Sukabumi, wakil ketua PN Sukabumi dan panitera juga melakukan pemeriksaan eksternal yaitu mengadakan pertemuan di Universitas Nusa Putra yang dihadiri pihak fakultas hukum, korban dan orang tua korban. Hasil dari pertemuan tersebut adalah oknum pegawai itu harus mendapatkan sanksi hukuman setimpal dengan perbuatannya berupa hukuman disiplin yang sesuai dengan SOP PN Sukabumi. “Selanjutnya hasil dari pemeriksaan secara internal dan eksternal tersebut diatas dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui oleh ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan agar Pengadilan Negeri Sukabumi membuat SK pemberhentian pegawai yang bersangkutan/terlapor,” ujar Christoffel. Kejadian pelecehan seksual itu terjadi ketika mahasiswi yang sedang magang di PN Sukabumi itu pingsan di depan ruang sidang, pada Kamis (20/2/2025) lalu. Beberapa petugas termasuk oknum pegawai selanjutnya membawa korban itu ke ruang kesehatan PN, saat itu juga ada mahasiswi lain yang membantu. Setelah membawa korban ke ruang kesehatan, tersisa dua orang saja disana yakni oknum pegawai dan korban. Oknum itu kemudian menyentuh bagian tubuh sensitif korban, disaat korban dalam setengah sadar karena pingsan. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.