PN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran

ED
Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:45 WIB
Bagikan
PN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran

VISI.NEWS |BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana terkait temuan kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1 ton melalui jalur laut dan berhasil digagalkan tim kepolisian Polda Jabar di Pantai Pangandaran.

Dugaan penyelundupan narkotika serbuk putih itu diduga berasal dari Iran dan diselundupkan oleh empat orang yakni satu orang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

"Narkotika sabu seberat 1 ton lebih itu, diduga mau diselundupkan oleh empat orang terdakwa, melalui jalur laun dan berhasil digagalkan polisi Polda Jabar," kata salah seorang JPU, 1 Dewa Gede Wirajana.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umun yaitu, ke empat terdakwa dianggap telah melawan hukum yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Lalu, narkotika seberat kurang lebih 1 ton itu, disimpan, diangkut menggunakan kapal dan mendarat di Pantai Madasari Cimerak Pangandaran pada sekitar empat bulan yang lalu, beruntung segera diciduk," sambungnya.

Berdasarkan dakwaan, total sabu yang diselundupkan para terdakwa ini mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih dan ditaksir jika dirupiahkan maka sebesar Rp. 1,43 triliun serta berpotensi merusak generasi bangsa sebanyak 5,9 juta jiwa.

"Masih dalam dakwaan, sabu seberat 1 ton itu jika habis terjual maka ditaksir bisa mencapai Rp 1,43 triliun, dan menyelamatkan 5,9 juta jiwa," ungkap I Dewa Gede Wirajana Selasa (16/8/22) petang.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.