PN Bandung akan Sidang Putusan Kasus Dugaan Hoaks Habib Bahar
VISI.NEWS |BANDUNG - Hari ini, Selasa (16/8/22) PN Bandung bakal menggelar sidang putusan atau vonis perkara kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat salah seorang pentolan eks Ormas FPI, Habib Bahar Bin Smith.
Guna megawal sidang putusan di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata Bandung tersebut, sebanyak ratusan massa pendukung terdakwa Habib Bahar memadati lintasan jalan atau halaman gedung PN Bandung.
Sambil bersolawat, ratusan massa mayoritas berpenampilan agamis tersebut terus meneriakan yel-yel sebagai bentuk dukungan terhadap penceramah yang diiodalakannya itu, "Habib Bahar Pejuang Bukan Pecundang,".
Sesuai dengan rencana atau jadwal sidang putusan terdakwa Habib Bahar Bin Smith, PN Bandung akan menggelar sidang selepas Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 wib, namun pantauan VISI.NEWS, mobil tahanan kejaksaan tiba sekitar pukul 10.00 wib.
Dimana mobil berwarna hijau yang ditumpangi oleh terdakwa Habib Bahar Bin Smith tersebut sesaat tiba di PN Bandung, langsung mengamankan terdakwa, sementara ratusan pendukung sontak langsung bertakbir dan terus berorasi.
Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks dengan hukuman penajara selama 5 tahun, karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!