Pimred VISI.NEWS Sesalkan Sikap Orang Diduga Ajudan Wabup Sahrul Gunawan yang Menghalangi Kerja Wartawan
"Upaya untuk mewawancarai Wabup Sahrul Gunawan itu dilakukan diluar kegiatan atau lokasi peletakan batu pertama Sekolah Hamidah Sampurna, tepatnya di bibir Jalan Siliwangi," ungkap Aep.
Oleh karena itu, selaku jurnalis dan Pimred VISI.NEWS, sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, dimana tugas dan fungsi wartawan atau kerja wartawan itu diatur UU Pers No 40 Tahun 1999, dalam Pasal 8 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
"Sedangkan pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!