Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Sistem KRIS Diterapkan

Desi Rossilawati
Jumat, 8 November 2024 | 10:00 WIB
Bagikan
Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Sistem KRIS Diterapkan

VISI.NEWS | JAKARTA - Rencana perubahan skema iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera diterapkan mulai Juli 2025. Perubahan ini sejalan dengan peluncuran sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas yang selama ini berlaku, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang baru saja dirilis, di mana perubahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta.

Dalam Perpres tersebut, meskipun ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah ditetapkan, besaran iuran yang akan diberlakukan belum dapat ditentukan. Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Oleh karena itu, masyarakat dan peserta diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut seputar besaran iuran tersebut.

Sementara itu, selama masa transisi sebelum perubahaan skema, aturan mengenai iuran yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, skema perhitungan iuran terdiri dari beberapa aspek yang berbeda, tergantung pada kategori peserta. Khususnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, serta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang diatur sesuai dengan gaji atau upah yang diterima.

Dari peraturan yang ada, untuk PPU yang bekerja di pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji/bulan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sedangkan untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga menganut ketentuan serupa. Selain itu, iuran untuk anggota keluarga tambahan dan kerabat lain serta peserta bukan pekerja dibedakan lagi sesuai kategori dan jumlahnya ditetapkan dengan rincian yang telah ditentukan.

Dengan perubahan yang akan datang dan adanya sistem KRIS, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembayaran iuran yang sebelumnya tidak dikenakan denda keterlambatan, kini perlu dicermati oleh peserta agar tidak mengalami masalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari langkah reformasi kesehatan nasional, perubahan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan jaminan kesehatan di Indonesia. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.