Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Ini yang Perlu Diketahui
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Hal ini telah dipastikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (20/11/2024). Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
"Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).
"Jadi saya tidak bilang bahwa harus naik atau apa. Bukan. Alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 itu disebutkan demikian," lanjutnya.
Ghufron menjelaskan bahwa meskipun ada banyak alternatif terkait kenaikan atau perubahan tarif, keputusan tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Perpres. Untuk sementara, peraturan yang berlaku mengenai iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur skema pembayaran berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga pekerja dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU).
Perpres 63/2022 mengatur rinciannya, seperti pembayaran iuran oleh PPU yang bekerja pada pemerintah, BUMN, dan sektor swasta, serta bagi peserta kategori lainnya, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan ruang perawatan kelas. Pembayaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan juga diatur dengan tenggat waktu setiap tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan hingga 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!