Perubahan Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kebijakan ini mengubah sistem kelas peserta menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan penuh pada 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran baru dijadwalkan mulai 1 Juli 2025. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tarif iuran kemungkinan tidak mengalami perubahan dibandingkan skema saat ini. "Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi. Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem layanan BPJS Kesehatan dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem KRIS, di mana semua peserta mendapatkan layanan rawat inap yang setara tanpa membedakan kelas. Selama masa transisi, iuran tetap mengikuti ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rincian Iuran Saat Ini:
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Pegawai negeri, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji/upah per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: Sama seperti di atas.
    • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
  3. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000/bulan (sebagian disubsidi pemerintah hingga iuran efektif menjadi Rp 35.000).
    • Kelas II: Rp 100.000/bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000/bulan.
  4. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris mereka: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Iuran tetap harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulan, namun mulai 1 Juli 2026 tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Denda hanya berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.