Perubahan Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kebijakan ini mengubah sistem kelas peserta menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan penuh pada 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran baru dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tarif iuran kemungkinan tidak mengalami perubahan dibandingkan skema saat ini.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.
Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem layanan BPJS Kesehatan dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem KRIS, di mana semua peserta mendapatkan layanan rawat inap yang setara tanpa membedakan kelas.
Selama masa transisi, iuran tetap mengikuti ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian Iuran Saat Ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000/bulan (sebagian disubsidi pemerintah hingga iuran efektif menjadi Rp 35.000).
- Kelas II: Rp 100.000/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris mereka: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!