Personel Gabungan Polrestabes dan Polda Jatim Siaga di PN Surabaya
“Jaga sikap, perilaku, dan tidak ada yang bawa senjata api,” jelasnya.
Untuk anggota Brimob yang membawa senjata pelontar, untuk sementara disimpan di truk. “Senjata pelontar disimpan di truk,” pungkas Toni.
Seperti diketahui, dalam sidang kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dikembalikan berkasnya oleh Kejati Jatim karena belum lengkap atau P19. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!