Perpres No. 87/2021 Diharapkan Mendorong Akselerasi Pembangunan di Jabar
VISI.NEWS | BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat (Jabar) Bagian Selatan. Dalam Perpres tersebut dijelaskan sejumlah program dan proyek di Jabar baik wilayah utara maupun selatan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar, Haji Kusnadi kepada VISI.NEWS, Jumat (22/10/21).
Ia mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres ini maka diharapkan bisa mendorong akselerasi dan pemerataan pembangunan di Jabar yang berdampak pada perekonomian nasional.
"Program dan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Jabar serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian regional yang berdampak pada perekonomian nasional," katanya.
Kusnadi menjelaskan, Jabar memiliki potensi untuk dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, laju pertumbuhan ekonomi di Jabar, diketahui pada Kuartal II-2021 tercatat sebesar 6,13 persen dan kontribusi sebesar 13,44 persen terhadap perekonomian nasional dan Jabar merupakan provinsi tujuan utama para investor.
"Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu sebesar 14,6 persen, untuk PMA di Jabar pada tahun 2020 saja mencapai Rp. 69 triliun dan PMDN mencapai Rp. 51,4 triliun," jelasnya.
Sekedar informasi, Jabar merupakan penyumbang ekspor terbesar di Indonesia, lanjut Kusnadi, diketahui Januari hingga Juli 2021, tercatat nilai ekspor di Jabar mencapai 18,61 miliar dolar AS atau 15,44 persen, namun Jabar memiliki sejumlah tantangan tersendiri yang harus diatasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan persoalan di Jabar dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan kemiskinan," paparnya.
Dalam implementasinya, politisi Golkar ini mengingatkan pentingnya komunikasi dan sinergitas antara Pemprov, Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pemerintah Pusat, untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan Perpers tersebut hal itu bisa diaplikasikan dengan cara memberikan kemudahan perizinan, pemberian insentif, dan penyediaan lahan serta melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya nanti sudah dipastikan banyak stekholder yang akan terlibat khususnya masyarakat yang terdampak dalam program dan proyek sesuai Perpers tersebut, sehingga harus dilakukan secara matang," ujar Kusnadi.
Terakhir, dengan dipersiapkannya anggaran hingga Rp 157 triliun untuk membangun Jabar Selatan yang terbagi dalam 81 program infrastruktur dan lainnya, maka Pemprov Jabar diminta untuk bekerja keras guna kesuksesan berbagai pembangunan tersebut.
"Ini pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan hingga akhirnya bisa direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat Jabar Selatan yang selama ini sempat tertinggal," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!