Perpanjang SIM Online, Mudah Tanpa Calo
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 7 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan sistem online yang memungkinkan pemohon melakukannya tanpa harus bertemu calo atau meninggalkan rumah. Cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan sambil bersantai, asalkan masa berlaku SIM belum habis, karena jika sudah kadaluarsa, prosesnya harus dilakukan dengan mekanisme baru.
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dan bervariasi berdasarkan jenis SIM. Misalnya, biaya perpanjangan SIM A atau SIM BII adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000. Namun, ada biaya tambahan seperti biaya layanan aplikasi Rp 10.000, tes psikologi Rp 37.500, dan biaya pengiriman yang bervariasi tergantung wilayah serta layanan yang dipilih. Sebagai contoh, biaya pengiriman ekspres mencapai Rp 31.501, sementara layanan reguler lebih terjangkau.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk foto e-KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Khusus untuk pas foto diharuskan menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel. Saat foto, tidak menggunakan kacamata, bagi yang berhijab tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, dan foto wajah menghadap ke depan.
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel, menjadikannya pilihan praktis bagi banyak pemilik SIM. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!