Perihatin Dua Orang Eks Pegawai BPBD Kab Bogor Diduga Sunat Dana Bencana
VISI.NEWS |BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi mengaku perihatin atas ditetapkannya dua orang eks pejabat dan staf BPBD Kabupaten Bogor sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Ditetapkannya dua orang tersangka tersebut menyusul dengan kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat pada dinas BPBD, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,7 miliar.
"Kami perihatin atas ditetapkannya S dan SS sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724, semoga menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintah Kab Bogor," katanya.
Menurut informasi, Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar dapil Kabupaten Bogor tersebut mengungkapkan, penetapan tersangka S dan SS tersebut merupakan hasil perkembangan penanganan tindak dana tanggap darurat tahun anggaran 2017.
"Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan pada 2017 ketika S menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sementara SS bekerja sebagai staf atau pegawai kontrak di BPBD Kab Bogor," ungkapnya.
Dana yang dikorupsi, lanjut Haji Kusnadi, merupakan dana belanja tidak terduga (BTT) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
"Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai 1.743.450.000, anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017, diduga korupsi dana bantuan masyarakat korban bencana," ujarnya.
Terakhir, masih menurut informasi, hasik penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa penyaluran bantuan yang disalurkan kepada korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan ketentuan yang telah ada sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak mendapat secara sempurna dari bantuan tersebut," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!