Perayaan Natal 2025, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini
VISI.NEWS | JAKARTA - Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 pelaksanaan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) ditiadakan.
Dikutip daru unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Serta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Ganjil genap akan kembali berlaku normal pada Senin (29/12/2025), yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diiumbau bagi pengguna jalan tetap taat aturan, sebab jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!