Penyelundupan Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Digagalkan, 2 Pelaku Diamankan di Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 21 Maret 2025 | 04:05 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat. Selain itu, 2 orang pelaku turut diamankan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (18/3/2025).
Dilansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan, pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23) berperan sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 buah paruh rangkong, 2 buah tengkorak beruang, 2 buah tengkorak babi rusa, 8 buah kuku beruang, 2 buah gigi hiu, dan 4 buah tengkorak musang.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut.
Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan dalam keterangan resminya.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan. Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," imbuhnya.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!