Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kepala Desa oleh Pj Bupati Tangerang

ED
Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:30 WIB
Bagikan
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kepala Desa oleh Pj Bupati Tangerang

VISI.NEWS | TANGERANG - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Ony, melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa pada hari Jum’at (28/06/2024) dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Andy Ony menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di desa-desa serta meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.

Andy Ony juga mengingatkan seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan agar selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. "Dengan mematuhi peraturan dan menjaga komunikasi yang baik, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya.

Acara pengukuhan ini berlangsung khidmat dan lancar. Para kepala desa yang hadir tampak antusias dan berkomitmen untuk melanjutkan tugas serta tanggung jawab mereka demi kemajuan desa masing-masing.

Pengukuhan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para kepala desa untuk terus berkarya dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Penjabat Bupati juga berharap agar dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Dengan demikian, Kabupaten Tangerang dapat terus berkembang dan masyarakatnya merasakan manfaat nyata dari kepemimpinan yang berkelanjutan dan efektif di tingkat desa.

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.