Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pengadilan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi Terhadap Najib Razak dalam Kasus 1MDB

Desi Rossilawati
Rabu, 27 November 2024 | 22:25 WIB
Bagikan
Pengadilan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi Terhadap Najib Razak dalam Kasus 1MDB
VISI.NEWS | MALAYSIA - Pengadilan di Malaysia telah membatalkan salah satu dari lima dakwaan korupsi yang dihadapi mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Rabu (27/11/2024). Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menginformasikan kepada wartawan AFP bahwa tuduhan yang dicabut berkaitan dengan pembayaran sebesar 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp 23,55 triliun) kepada Perusahaan Investasi Perminyakan Internasional Abu Dhabi. Farhan menyatakan, "Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan baik dalam membebaskan klien kami dari tuduhan tersebut." Keputusan ini diambil karena adanya dokumen penting yang tidak diungkapkan selama enam tahun sejak dakwaan awal, yang dianggap relevan untuk pembelaan Najib. Pada bulan Oktober 2024, Najib menyampaikan permohonan maaf terkait skandal 1MDB yang terjadi selama masa jabatannya, meskipun ia mengklaim tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana publik tersebut. Menurut Departemen Kehakiman AS, lebih dari 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 71,3 triliun) dana 1MDB disalahgunakan oleh pejabat tinggi dan rekan-rekannya antara tahun 2009 hingga 2015, termasuk untuk membeli barang-barang mewah. Kasus ini berkontribusi pada kekalahan Najib dan partai yang dipimpinnya dalam pemilu Malaysia 2018. Najib saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara yang dimulai pada Agustus 2022 karena penyalahgunaan dana publik dari unit 1MDB, SRC International, yang kemudian dikurangi oleh dewan pengampunan Malaysia. Pada akhir 2023, ia dibebaskan dari dakwaan manipulasi audit 1MDB di Pengadilan Tinggi. Namun, pada Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa Najib akan diadili atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait suap sebesar 2,27 miliar ringgit, serta 21 tuduhan pencucian uang. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 2 Desember 2024. Najib juga masih menghadapi sidang terkait pencucian uang sebesar 27 juta ringgit yang akan berlangsung pada April 2025. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.