Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Desi Rossilawati
Selasa, 26 November 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

VISI.NEWS | JAKARTA - Kota Jakarta, yang terkenal dengan kemacetan yang kronis, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap hari ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara yang semakin meningkat di ibu kota. (26/11/2024).

Dengan sistem pembatasan kendaraan yang berdasarkan pada nomor polisi, pemerintah DKI Jakarta berusaha untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik, terutama di jalan-jalan utama yang sering kali padat.

Dalam penerapan hari ini, karena tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap diperbolehkan melintasi wilayah tertentu di Jakarta. Larangan terhadap kendaraan dengan nomor polisi ganjil berlaku di waktu-waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Jadwal penerapan kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sore. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hal ini diharapkan dapat mengatur arus lalu lintas dengan lebih efektif dan menghindari penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang menjadi perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018. Langkah ini diambil untuk memenuhi instruksi dari berbagai pihak terkait, termasuk Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan serta mempertimbangkan alternatif transportasi lain. Harapannya, upaya ini tidak hanya mengurangi kemacetan tetapi juga meningkatkan kualitas udara di Jakarta, menjadikan kota ini lebih layak huni bagi warganya. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.