Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir Bulan Ini

ED
Minggu, 14 September 2025 | 04:37 WIB
Bagikan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir Bulan Ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan segera berakhir pada akhir September 2025. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, inilah kesempatan terakhir untuk melunasi pajak tanpa perlu membayar denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Setelah masa pemutihan selesai, warga yang belum membayar pajak terancam tidak bisa lagi menggunakan kendaraannya di jalan raya. Pemutihan pajak ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak. Pasalnya, seluruh denda dan tunggakan dari tahun sebelumnya dihapus, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, setelah program ini ditutup, aturan akan ditegakkan dengan lebih ketat. “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan akan melakukan evaluasi setelah program pemutihan berakhir. Evaluasi ini bertujuan untuk menemukan cara yang lebih efektif agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan secara rutin. “Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak adalah kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sebenarnya sudah beberapa kali diperpanjang. Awalnya, program ini hanya berlangsung hingga Juni 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, Pemprov Jabar memutuskan memperpanjangnya hingga 30 September 2025. Sosialisasi terkait perpanjangan program ini gencar dilakukan. Informasi resmi telah disebarkan melalui berbagai kanal media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (@bapenda.jabar). Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak. Selain pemutihan tunggakan dan penghapusan denda, Pemprov Jabar juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya mutasi kendaraan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Jawa Barat. Fasilitas tersebut mencakup penghapusan pokok tunggakan pendaftaran, denda keterlambatan, serta bebas pajak satu tahun ke depan. Dengan berbagai kemudahan yang sudah diberikan, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Jika lewat dari September, aturan akan kembali normal dan denda menunggak akan diberlakukan. Maka, sebelum terlambat, manfaatkan program pemutihan ini agar kendaraan tetap sah melintas di jalanan Jawa Barat. @uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.