Pemutakhiran Indeks Desa 2026, Input Data Berakhir Hari Ini
Data Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di tingkat desa secara nasional./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah menetapkan, Senin (10/8/2026) sebagai batas akhir penginputan data Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di tingkat desa secara nasional.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendes Nomor 9 Tahun 2024. Melalui pemutakhiran ini, pemerintah desa diwajibkan memperbarui data pembangunan yang menjadi salah satu dasar untuk menentukan status kemandirian desa.
Indeks Desa mengukur perkembangan desa melalui enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan.
Dalam proses pengukuran tersebut terdapat 546 pertanyaan dan 48 indikator yang digunakan untuk memetakan status desa, mulai dari sangat tertinggal hingga mandiri.
Proses pendataan dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web. Penginputan dimulai dari tingkat desa, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi secara berjenjang hingga tingkat provinsi. Seluruh proses verifikasi dan validasi data ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.
Kabupaten Malang Kejar Penyelesaian Input Data
Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 378 desa didorong untuk menyelesaikan penginputan data pada hari terakhir jadwal nasional.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Malang, Abdul Majid Mardiono, mengatakan pendampingan diperketat untuk memastikan desa yang belum menyelesaikan proses penginputan dapat menuntaskannya.
"Hari ini Senin 10 Agustus 2026 adalah hari terakhir proses inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di level desa. Besar harapan kita semua 378 desa di Kabupaten Malang telah menyelesaikan tugas berat tersebut," kata Abdul dalam keterangannya dikutip, Senin (10/8/2026).
Ia menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan pendampingan terhadap desa yang belum menyelesaikan penginputan data.
"Apabila masih ada desa yang belum menyelesaikan inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026, agar hari ini diprioritaskan untuk melakukan pendampingannya sampai tuntas," ujarnya.
Abdul Majid juga memberikan dorongan kepada tenaga pendamping yang terlibat dalam proses pemutakhiran data.
"Tetap semangat terus TPP Kabupaten Malang, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang barokah," katanya.
Pemutakhiran Indeks Desa di Tulungagung
Percepatan pemutakhiran data juga dilakukan di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Bimbingan teknis dilaksanakan di Balai Desa Batokan pada Rabu (5/8/2026).
Seluruh desa di Kecamatan Ngantru tercatat berstatus Desa Mandiri pada 2025. Pemutakhiran 2026 dilakukan untuk memperbarui data sekaligus mempertahankan capaian tersebut.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Ngantru ,Juli Nirwanto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan setelah sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten.
"Kemarin para perwakilan kasi PMD dan kepala desa sudah mengikuti sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten. Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh desa di Kecamatan Ngantru agar proses pendataan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," kata Juli dalam keterangannya dikutip, Senin (10/8/2026).
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai evaluasi agar status desa mandiri dapat dipertahankan.
"Nilai tahun lalu jangan sampai turun. Kalau belum bisa naik, minimal tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian status desa yang sudah mandiri dapat dipertahankan dan pembangunan desa semakin berdampak bagi masyarakat," ujarnya.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru Abd Salam menjelaskan bahwa aplikasi telah menyimpan basis data tahun sebelumnya sehingga tim pendata dapat memperbarui informasi yang mengalami perubahan.
"Data tahun 2025 sudah tersimpan sebagai basis data. Tim pendata tinggal memperbarui data-data yang mengalami perubahan sehingga proses penginputan menjadi lebih efektif," kata Abd Salam, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru.
Ia juga menegaskan bahwa data yang akan dimasukkan ke dalam sistem harus terlebih dahulu disepakati bersama.
"Sebelum diinput ke dalam sistem, data harus dimusyawarahkan bersama BPD dan tim pelaksana pendataan agar benar-benar valid. Jangan sampai data hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi," ujar Abd Salam, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru.
Pemutakhiran Data di Kabupaten Bangkalan
Pemutakhiran Indeks Desa juga dilakukan di Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kabupaten Bangkalan mencatat 18 desa mandiri, 119 desa maju, dan 136 desa berkembang. Pemerintah daerah menargetkan terbentuknya minimal satu desa mandiri di setiap kecamatan pada 2026.
Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan Erick mengatakan Indeks Desa digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Indeks Desa adalah pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan. Ini menjadi alat ukur penting untuk melihat keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Bangkalan," kata Erick, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan.
Erick menyebut peningkatan status desa membutuhkan keterlibatan berbagai pihak hingga tingkat kecamatan.
"Peningkatan status desa tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar status desa-desa di Kabupaten Bangkalan terus meningkat menuju desa mandiri," ujar Erick, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan.
Aceh Besar Tekankan Validitas Data
Di Kabupaten Aceh Besar, Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Indeks Desa dilaksanakan di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemerintah setempat menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Karena setiap program pembangunan harus berangkat dari data yang valid," kata Rusydi, Sekcam Peukan Bada.
Sementara itu, Pemerintah Desa Siti Ambia, Kabupaten Aceh Singkil, telah merampungkan rapat penetapan Indeks Desa pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Hasil pemutakhiran data tersebut disahkan untuk menjadi salah satu landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
"Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan desa sehingga program yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat," kata Astiriah, Pendamping Desa Siti Ambia.
Penetapan data di tingkat desa dilakukan melalui penelaahan indikator bersama pendamping wilayah untuk menyesuaikan data dengan kondisi aktual masyarakat.
"Penetapan Indeks Desa dilakukan agar informasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan benar-benar menggambarkan kondisi terkini di lapangan," ujar Arifsyah, Pendamping Desa Kecamatan Singkil.
Data Indeks Desa yang telah disahkan melalui musyawarah desa selanjutnya diunggah ke sistem Kementerian Desa untuk menjadi bagian dari dasar kebijakan pembangunan nasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!