Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan PTUN Terkait Kebijakan Penambahan Rombel

Desi Rossilawati
Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan PTUN Terkait Kebijakan Penambahan Rombel
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggapi dengan tenang gugatan dari delapan organisasi pendidikan swasta terkait Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, yang turut mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat sebagai bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, Pemprov Jabar siap menghadapi proses tersebut dan akan membuktikan bahwa kebijakan tersebut disusun secara akuntabel, dengan landasan hukum yang kuat baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Herman menambahkan bahwa sebelum kebijakan ditetapkan, telah dilakukan kajian mendalam oleh tim yang kompeten. Ia juga menyebutkan bahwa Biro Hukum Setda Jabar telah menelaah materi gugatan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi persidangan. Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan publik telah mengikuti tahapan yang semestinya, mulai dari formulasi hingga implementasi, dan kini tengah berlangsung tahap evaluasi. Pemprov Jabar, menurutnya, akan tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut selama masih relevan dan akan terbuka terhadap masukan demi penyempurnaan. "Nah, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi, saya kira enggak ada persoalan ya. Feedback atas suatu kebijakan," ujarnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.