Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan PTUN Terkait Kebijakan Penambahan Rombel
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggapi dengan tenang gugatan dari delapan organisasi pendidikan swasta terkait Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, yang turut mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat sebagai bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, Pemprov Jabar siap menghadapi proses tersebut dan akan membuktikan bahwa kebijakan tersebut disusun secara akuntabel, dengan landasan hukum yang kuat baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
Herman menambahkan bahwa sebelum kebijakan ditetapkan, telah dilakukan kajian mendalam oleh tim yang kompeten. Ia juga menyebutkan bahwa Biro Hukum Setda Jabar telah menelaah materi gugatan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi persidangan.
Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan publik telah mengikuti tahapan yang semestinya, mulai dari formulasi hingga implementasi, dan kini tengah berlangsung tahap evaluasi. Pemprov Jabar, menurutnya, akan tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut selama masih relevan dan akan terbuka terhadap masukan demi penyempurnaan.
"Nah, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi, saya kira enggak ada persoalan ya. Feedback atas suatu kebijakan," ujarnya.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!