Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Jabar Gratiskan Daftar BPJS Ketenagakerjaa untuk Pekerja Informal

Desi Rossilawati
Selasa, 16 September 2025 | 11:14 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Gratiskan Daftar BPJS Ketenagakerjaa untuk Pekerja Informal

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal segera memberikan jaminan sosial untuk pekerja informal secara gratis.

Program perlindungan sosial bagi pekerja informal ini, hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan sosial.

Nantinya, pekerja informal seperti, buruh tani, nelayan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pengemudi ojek online, hingga tukang becak berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

Program ini pun, kata dia, mencakup pekerja formal berpenghasilan rendah, selama masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses melalui aplikasi Jabar SApps Outline Jabar atau memindai QR Code yang disediakan.

Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui layanan kontak resmi yang telah disiapkan pemerintah, dimana masyarakat ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi 082126030038.

Dedi menyebut, premi asuransi ditetapkan sebesar Rp201 ribu per tahun. Skema pembiayaannya akan dibagi bersama antara pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga pihak aplikator transportasi online.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.