Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025

Desi Rossilawati
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:33 WIB
Bagikan
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu (14/6/2025) hingga Minggu (31/8/2025). Atas kebijakan ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dalam keteranganya, Jumat (13/6/2025).

Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta. "Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,"kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta. "Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," ujarnya. Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.