Pemkot Cimahi Kaji Kebijakan Operasional Warung Makan Selama Ramadan 2025
VISI.NEWS | KOTA CIMAHI - Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengatakan Pemkot Cimahi tengah mengkaji operasional warung makan selama bulan Ramadhan 2025. Keputusan itu berlandaskan pada semangat inklusivitas sehingga tak menyulitkan para pengusaha warung makan serta ummat beragama non-muslim.
"Soal jam buka warung ini sedang kita kaji, tentunya kita harus saling menghargai dan menghormati untuk kawan-kawan yang beragama non muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa," ujar Adhitia dikutip dari laman resmi Pemkot Cimahi, Rabu (25/2/2025).
Adhitia, mengatakan bahwa dia tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melarang warung makan beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan. Menurutnya, keputusan tersebut justru dapat menyulitkan umat non-muslim yang bergantung pada keberadaan warung makan. Oleh karena itu, Adhitia, mengatakan kebijakan mengenai operasional warung makan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan."Jangan sampai itu mencederai dan membuat mereka sulit. Kita ingin tetap jaga inklusivitas di Kota Cimahi," ucap dia.
Selain soal warung makan, dirinya juga sedang mempertimbangkan penataan PKL dan pasar takjil dadakan yang kerap muncul tatkala Ramadan.
Ia harap kehadiran pedagang kaki lima dadakan selama Ramadan bisa tertib dan menjaga kebersihan sehingga tak memicu kemacetan atau masalah sampah.
"Selama itu terkoordinir, rapih, tertib pedagang takjil kita silahkan. Dan jangan pula menyisakan sampah sembarangan," kata Adhitia. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!