Pemkot Cilegon Raih Peringkat 2 Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
"Setiap Pelayanan Publik wajib memenuhi standar pelayanan, maka Ombudsman setiap tahun senantiasa menyelenggarakan penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan publik," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara berterima kasih kepada Ombudsman Provinsi Banten yang telah banyak memberikan masukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Provinsi Banten secara umum.
"Kami berharap penghargaan ini menjadi alat penggerak komitmen kita semua untuk terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!