Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik 10% Selama Nataru 2024/2025
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 28 November 2024 | 07:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada musim liburan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas di Istana Merdeka pada 27 November 2024.
"Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ujar Elba, Rabu (27/11/2024).
Penurunan harga tiket ini akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba.
Elba menyebutkan bahwa untuk mencapai penurunan tarif yang diinginkan, beberapa pihak terkait seperti maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav harus turut menurunkan biaya-biaya tambahan seperti fuel surcharge dan tarif avtur.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," ujarnya.
Di sisi lain, Pertamina akan menurunkan harga avtur di 19 bandara utama, dengan penurunan harga sekitar 7,5% hingga 10%. PT Angkasa Pura Indonesia juga akan memberikan diskon hingga 50% untuk tarif jasa kebandaraudaraan, dan maskapai penerbangan sepakat mengurangi fuel surcharge untuk penerbangan jet hingga 8% (menjadi 2%).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mendongkrak perekonomian serta sektor pariwisata dalam negeri, terutama pada kuartal terakhir tahun 2024.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!