Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke - 80, pemerintah menetapkan Hari Senin (18/8/2025) sebagai hari libur tanggal merah.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025). Juri menyebutkan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan."Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri.
Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!