Pemerintah Telusuri Status WNI yang Masuk Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Harus Lewat Keputusan Menteri

ED
Senin, 26 Januari 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
Pemerintah Telusuri Status WNI yang Masuk Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Harus Lewat Keputusan Menteri

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Kementerian Hukum.

“Apabila terbukti seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan sejak diumumkan dalam Berita Negara, akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman resmi, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Pemerintah, kata Yusril, akan bersikap aktif namun tetap berpegang pada koridor hukum.

“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.