Pemerintah Targetkan Sertifikasi Tanah Digital Rampung Tahun 2027
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 20 Januari 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mendorong proses sertifikasi aset properti sebagai bagian dari transformasi menuju digitalisasi. Dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, 120 juta telah terdaftar, namun baru 95,5 juta di antaranya memiliki sertifikat.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi menyampaikan bahwa digitalisasi sertifikat tanah telah dimulai, dengan target pencapaian 100% pada tahun 2026-2027.
"PTSL kita tetap jalan, prioritasnya prioritas kualitas karena kita sudah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat, itu kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya, selebihnya kita melakukan alih media. Perkiraan kita tahun 2026 sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan pelayanan elektronik secara masif," ujar Asnaedi di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Saat ini, sekitar 25% dari sertifikat tanah telah dialihmediakan menjadi digital, dengan peningkatan signifikan selama 8 bulan terakhir.
"Kita sudah alih media hampir 25%, kita mulai Juni ke sekarang baru 8 bulan 25%. Satu tahun ke depan berarti di atas 50%, itu termasuk cepat," kata Asnaedi.
Keunggulan utama dari sertifikat digital adalah kemudahan akses tanpa perlu menyimpan dokumen fisik. Sertifikat akan disimpan dalam brankas elektronik yang memungkinkan pemilik tanah untuk mengaksesnya kapan saja.
"2025 tetap pendaftaran tanah sistematis kita lakukan sambil alih media. Kalau sudah alih media, baru fully digital, kalau sudah fully digital baru dinikmati masyarakat, sekarang belum dinikmati masyarakat karena kita lagi alih media dulu, kalau sudah alih media semua, digital semua, baru bisa dilaksanakan layanan, jadi ngga perlu ke kantor," ungkap Asnaedi.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi kebutuhan dokumen fisik, dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
"Kalau sekarang kan data analognya masih di masyarakat, didatangkan ke kantor, dilakukan validasi, dialihmediakan, setelah itu ngga ada sertifikat, semua sudah benar-benar digital, sekarang masih digital rasa analog, masih nge-print. Namanya digital ngga harus print, kita tinggal punya brangkas elektronik, jadi yang punya tanah dikasih brangkas elektronik, kapanpun dia mau buka oh ini sertifikat saya," ucap Asnaedi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!